Surat Edaran_Larangan Gratifikasi
Dengan Hormat,
Dengan ini disampaikan Surat Edaran Larangan Perbuatan Gratifikasi dari Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., yang berlaku untuk:
1. Dewan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
2. Direksi dan Karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
3. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Seluruh Anak Perusahaan dan Perusahaan Afiliasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
4. Pengurus Dana Pensiun dan Yayasan Krakatau Steel.
Demikian dan terima kasih.
ASEP HENDRIANA
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.